
JAKARTA (07/08) – Penyusutan kawasan hutan Indonesia menjadi perhatian serius di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam. Data Kementerian Kehutanan menunjukkan, luas hutan Indonesia yang pada 1950 diperkirakan mencapai 193 juta hektare kini berada di kisaran 95,5 juta hektare.
Penurunan tersebut berlangsung dalam beberapa dekade. Pada 2010, luas hutan tercatat sekitar 96,3 juta hektare dan berkurang menjadi 95,6 juta hektare pada 2020. Hingga saat ini, luasnya relatif berada di angka sekitar 95,5 juta hektare.
Tekanan terhadap hutan juga terlihat dari berkurangnya kawasan hutan primer. Dalam rentang 2002 hingga 2024, Indonesia kehilangan sekitar 11 juta hektare hutan primer. Jumlah itu setara dengan sekitar 34 persen dari keseluruhan kehilangan tutupan pohon dalam periode yang sama. Secara keseluruhan, luas hutan primer nasional menyusut sekitar 11 persen.
Ketua Departemen Litbang, Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Lisdal) DPP LDII, Atus Syahbudin, mengatakan berkurangnya hutan primer tidak hanya berkaitan dengan hilangnya tutupan vegetasi. Menurut dia, kawasan hutan primer memiliki fungsi ekologis yang tidak mudah digantikan dalam waktu singkat.
“Hutan primer bukan hanya sekadar kawasan hutan semata, namun hutan primer menyimpan cadangan karbon besar, menjaga siklus air, serta menjadi penyangga kehidupan masyarakat yang bergantung pada alam,” ujar Atus.
Akademisi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada itu menjelaskan, kehilangan hutan primer dapat menimbulkan dampak ekologis jangka panjang. Hutan yang telah terdegradasi memang dapat direhabilitasi, tetapi pemulihan fungsi ekologisnya membutuhkan waktu dan tidak selalu dapat mengembalikan kondisi seperti semula.
Karena itu, menurut Atus, persoalan kehutanan tidak seharusnya dilihat secara sederhana dengan menempatkan satu komoditas atau satu sektor sebagai penyebab utama. Tantangan yang lebih penting adalah bagaimana kawasan yang sudah mengalami perubahan fungsi dapat dikelola dan dipulihkan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat.
“Tantangan utama kondisi hutan Indonesia saat ini sebenarnya bukan semata keberadaan sawit atau pertambangan. Melainkan, bagaimana kawasan yang telah terlanjur berubah, kemudian dikelola agar fungsi ekologis hutan dapat dipulihkan secara bertahap, tanpa mengabaikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Hutan Bukan Sekadar Penghasil Kayu
Atus menilai fungsi hutan jauh lebih luas daripada sekadar menyediakan kayu. Ekosistem hutan berperan dalam menyimpan karbon, mengatur tata air, menyediakan habitat bagi keanekaragaman hayati, sekaligus menghasilkan berbagai produk nonkayu.
Produk tersebut antara lain madu, rotan, tanaman obat, buah-buahan, serta berbagai jasa lingkungan dan potensi ekowisata. Dari sisi sosial, hutan juga berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat yang telah membangun pengetahuan dan kearifan lokal dalam mengelola sumber daya alam.
“Dari sisi sosial budaya, hutan juga menjadi ruang hidup yang membentuk identitas masyarakat, melahirkan pengetahuan lokal, dan menjaga berbagai nilai kearifan dalam memanfaatkan sumber daya alam secara lestari,” kata Atus.
Menurutnya, upaya pemulihan hutan perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing kawasan. Pendekatan yang diterapkan pada perkebunan sawit, misalnya, tidak dapat disamakan dengan lahan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan pertambangan.
Strategi Jangka Benah untuk Perkebunan Sawit
Atus berpandangan bahwa persoalan perkebunan sawit tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan pelarangan. Pasalnya, komoditas tersebut telah menjadi sumber penghidupan bagi banyak masyarakat.
Ia menawarkan pendekatan Strategi Jangka Benah, sebuah konsep yang dikembangkan Fakultas Kehutanan UGM untuk meningkatkan kualitas ekologis kawasan perkebunan sawit secara bertahap.
“Banyak masyarakat menggantungkan kehidupannya pada komoditas ini. Karena itu, pendekatan yang lebih realistis adalah meningkatkan kualitas pengelolaan kebun sawit melalui konsep Strategi Jangka Benah,” ujarnya.
Dalam konsep tersebut, kebun sawit diperkaya dengan berbagai jenis pohon lokal. Pohon hutan seperti meranti dapat ditanam untuk memperbaiki struktur vegetasi, sementara jenis pohon serbaguna atau Multi Purpose Tree Species (MPTS), seperti durian, petai, kemiri, dan jengkol, dapat memberikan manfaat ekonomi tambahan bagi masyarakat.
Pendekatan itu secara bertahap mengubah sistem perkebunan yang semula didominasi satu jenis tanaman menjadi agroforestri multistrata. Dengan semakin beragamnya vegetasi, fungsi ekologis kawasan diharapkan meningkat, mulai dari penambahan cadangan karbon hingga perbaikan kualitas tanah dan terbentuknya kembali habitat bagi satwa.
“Dengan pendekatan tersebut, kebun sawit secara bertahap berubah dari sistem monokultur menjadi agroforestri multistrata yang lebih heterogen. Cadangan karbon meningkat, kualitas tanah membaik, habitat satwa mulai kembali terbentuk, sementara petani tetap memperoleh penghasilan,” katanya.
Reklamasi Jadi Tahap Awal Pemulihan Bekas Tambang
Berbeda dengan kawasan perkebunan, lahan bekas pertambangan membutuhkan penanganan yang lebih mendasar. Aktivitas pertambangan dapat menghilangkan lapisan tanah atas atau topsoil, mengubah bentang alam, menurunkan kesuburan tanah, serta mengganggu sistem tata air.
Atus mengatakan, pada kondisi seperti itu, reklamasi harus dilakukan terlebih dahulu sebelum masuk ke tahap restorasi ekologi.
“Pada kasus pertambangan, ekosistem sering kali hilang hampir seluruhnya sehingga diperlukan reklamasi terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan restorasi ekologi melalui penanaman jenis-jenis pohon asli cepat tumbuh dan selanjutnya diperkaya dengan MPTS,” jelasnya.
Salah satu jenis pohon yang dinilai memiliki potensi dalam pemulihan lahan terdegradasi adalah Shorea leprosula. Jenis tersebut dapat beradaptasi pada kondisi lahan yang telah mengalami kerusakan, sekaligus membantu membentuk kanopi, meningkatkan biomassa, dan menciptakan kondisi yang mendukung pemulihan keanekaragaman hayati.
Meski demikian, Atus menegaskan bahwa kewajiban reklamasi dan pascatambang tetap menjadi tanggung jawab perusahaan pemegang izin pertambangan. Pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan berada dalam pengawasan pemerintah.
LDII Dorong Dakwah Ekologi Berbasis Masyarakat
Di luar aspek teknis restorasi, Atus menilai kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Dalam konteks tersebut, LDII mengambil peran melalui pendekatan keagamaan atau ekoteologi.
“LDII lebih tepat menjadi mitra pemerintah dan masyarakat dalam membangun kesadaran lingkungan berbasis agama atau ekoteologi, bukan sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung melakukan reklamasi lahan bekas tambang,” katanya.
Peran tersebut dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti edukasi lingkungan, pembibitan pohon lokal, gerakan penanaman dan pemeliharaan pohon, peningkatan partisipasi masyarakat, serta kerja sama dengan pemerintah, perguruan tinggi, dan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Menurut Atus, keberhasilan rehabilitasi lingkungan tidak dapat diukur hanya dari jumlah pohon yang ditanam. Pemeliharaan setelah penanaman hingga tanaman tumbuh dan ekosistem mulai berfungsi kembali menjadi bagian yang tidak kalah penting.
Salah satu bentuk kegiatan yang dikembangkan LDII adalah pembangunan arboretum. Kawasan tersebut tidak hanya dimanfaatkan sebagai tempat koleksi berbagai jenis tanaman, tetapi juga menjadi sarana pendidikan dan konservasi yang melibatkan masyarakat.
“Arboretum bukan sekadar koleksi tanaman, tetapi menjadi model konservasi berbasis masyarakat yang mengintegrasikan aspek ekologis, pendidikan, sosial, ekonomi, dan spiritual,” ujar Atus.
Arboretum hingga Wisata Konservasi
Sejumlah praktik konservasi telah dikembangkan LDII di berbagai wilayah. Arboretum yang berada di lereng Gunung Lawu dan Gunung Anjasmoro, misalnya, berfungsi membantu menjaga kawasan tangkapan air sekaligus menjadi ruang pendidikan lingkungan dan konservasi flora lokal.
Keberadaan vegetasi di kawasan tersebut juga memiliki manfaat langsung terhadap ketersediaan air untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH). Hal ini menunjukkan bahwa konservasi hutan dapat memberikan manfaat ekologis sekaligus mendukung penyediaan energi terbarukan.
Selain arboretum, LDII bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) UGM mengembangkan kawasan wisata berbasis konservasi di Sumberkoso, Desa Girikerto, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.
Kawasan tersebut dikembangkan dengan memanfaatkan mata air dan vegetasi yang masih terjaga. Konsepnya diarahkan untuk membuka peluang ekonomi bagi masyarakat melalui sektor pariwisata dan usaha mikro, tetapi tetap mempertahankan fungsi ekologis kawasan.
Ke depan, pendekatan konservasi tersebut akan diperluas melalui program Gerakan Masjid Hijau sebagai bentuk wakaf hijau. Melalui program ini, masjid didorong tidak hanya berfungsi sebagai pusat kegiatan ibadah, tetapi juga menjadi pusat edukasi lingkungan, pembibitan, penanaman pohon, konservasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Gerakan tersebut melengkapi sejumlah praktik lingkungan yang telah dilakukan LDII, di antaranya Kampung ProKlim, Kelompok Sedekah Sampah Berbasis Masjid, pengembangan arboretum, serta pemanfaatan energi mikrohidro.
Atus menegaskan bahwa upaya menjaga lingkungan perlu ditempatkan sebagai investasi jangka panjang. Menurutnya, konservasi bukan hanya berkaitan dengan kelestarian alam, tetapi juga berhubungan dengan keberlanjutan pangan, energi, air, dan kesejahteraan masyarakat.
“Bagi kami, menjaga hutan, melindungi mata air, serta melestarikan flora dan fauna bukan sekadar aktivitas lingkungan, tetapi merupakan bagian dari amanah manusia sebagai khalifah di bumi. Karena itu, konservasi harus dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk mewujudkan ketahanan lingkungan, ketahanan pangan, ketahanan energi, dan kesejahteraan generasi mendatang,” pungkas Atus.
