
Banda Aceh, LDII Aceh – DPW LDII Provinsi Aceh melaksanakan pemantauan hilal dalam rangka menyambut awal Ramadan 1447 Hijriah sebagai bagian dari partisipasi aktif dalam rukyatul hilal nasional, Selasa (17/2/2026). Kegiatan tersebut diikuti Ketua DPW LDII Provinsi Aceh Marzuki Ali, Sekretaris Agam Safriadi, Dewan Penasehat H. Syafruddin, serta tim pemantauan hilal LDII Aceh yang terdiri dari Rafael, Panji Rofiq, Samsuar dan Hafidz.
Pemantauan itu dilaksanakan dengan merujuk pada proses yang juga dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Provinsi Aceh di Observatorium Hilal Tgk Chiek Kuta Karang, Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Sejak sore hari, tim melakukan persiapan teknis dan pengamatan menjelang matahari terbenam untuk memastikan data yang diperoleh sesuai dengan prosedur rukyat.
Ketua DPW LDII Provinsi Aceh Marzuki Ali menjelaskan berdasarkan hasil hisab yang disampaikan Tim Falakiyah Kanwil Kemenag Aceh, posisi hilal saat magrib berada di minus 0,93 derajat atau masih di bawah ufuk. “Secara astronomi, posisi tersebut belum memenuhi kriteria untuk dapat terlihat,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dengan posisi hilal yang masih negatif, peluang terlihatnya hilal memang sangat kecil. Karena itu, secara ilmiah kondisi tersebut sudah menggambarkan bahwa rukyat kemungkinan besar tidak berhasil.
“Jika tinggi hilal masih di bawah ufuk, maka secara perhitungan memang belum memungkinkan untuk dirukyat. Ini bukan persoalan keinginan, tetapi persoalan data astronomi,” katanya.
Menurutnya, Aceh yang berada di ujung barat Indonesia memang memiliki posisi strategis dalam pemantauan hilal. Namun, ketika secara nasional posisi hilal juga dilaporkan masih berada di bawah ufuk, termasuk di wilayah timur seperti Papua yang mencapai minus 2,4 derajat, maka hasilnya menjadi seragam.
“Secara teori wilayah barat berpeluang lebih dahulu melihat hilal, tetapi jika datanya menunjukkan seluruh Indonesia masih minus, maka kesimpulannya sama, hilal belum bisa terlihat,” jelasnya.
Ia menjelaskan seluruh hasil pemantauan daerah, termasuk dari Aceh, menjadi bagian penting yang dilaporkan ke Kementerian Agama RI untuk dibahas dalam sidang isbat. LDII Aceh, lanjutnya, mengikuti proses tersebut sebagai bentuk sinergi antara ormas Islam dan pemerintah.
“Kami memahami bahwa keputusan akhir berada pada sidang isbat yang mempertimbangkan hisab dan laporan rukyat dari seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Setelah pemerintah melalui sidang isbat menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, Marzuki Ali menyampaikan keputusan tersebut selaras dengan data astronomi yang ada. Tidak adanya laporan hilal terlihat di berbagai titik pemantauan menguatkan hasil hisab sebelumnya.
“Karena secara hisab belum memenuhi kriteria dan tidak ada laporan hilal yang terlihat, maka penyempurnaan bulan Syakban menjadi 30 hari adalah langkah yang sesuai ketentuan syariat,” tuturnya.
Ia juga menyinggung kriteria MABIMS yang mensyaratkan tinggi hilal minimum 3 derajat dan elongasi minimum 6,4 derajat. Sementara hasil pemantauan menunjukkan sudut elongasi masih berkisar antara 0 derajat 56 menit hingga 1 derajat 53 menit 36 detik.
“Dengan elongasi yang masih jauh dari 6,4 derajat dan tinggi hilal belum mencapai 3 derajat, maka secara visibilitas memang belum memenuhi standar imkanur rukyat,” katanya.
Marzuki mengajak seluruh warga LDII dan umat Islam di Aceh untuk mengikuti apa yang telah diputuskan pemerintah. Ramadan, menurutnya, adalah momentum memperkuat ukhuwah dan meningkatkan kualitas ibadah.
“Kita jadikan Ramadan sebagai sarana mempererat kebersamaan. Proses ilmiah dan musyawarah sudah ditempuh, kini saatnya kita menyambutnya dengan hati yang lapang,” pungkasnya.
