
Banda Aceh – Departeman Hukum dan HAM DPP LDII melakukan sosialisasi pendampingan dan pengelolaan aset yayasan di bawah naungan LDII se-Provinsi Aceh, di Aula Serbaguna, Dayah Al Mukmin, Kota Banda Aceh, Sabtu (22/10).
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrib yang diikuti ratusan peserta terdiri dari pengurus DPW, DPD dan pengurus yayasan LDII se-Provinsi Aceh.
Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP LDII, DR. H. Subiyanto dalam paparannya, menyampaikan pentingnya melengkapi legalitas yayasan dan pengelolaan aset sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Sehingga diharapkan para pengurus semakin memahami tentang aturan hukum legalitas yayasan dan pengelolaan aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Menurut Subiyanto, kegiatan sosialisasi ini merupakan tindakan pencegahan untuk menghindari permasalahan hukum terkait penguasaan aset secara sendiri.
“Maka sertifikat aset harus diatasnamakan yayasan, agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari terhadap aset-aset yang dimiliki yayasan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, aset yang masih atas nama pribadi akan menjadi objek yang rawan terhadap perselisihan atau sengketa hukum.
“Jika aset tercatat masih atas nama pribadi, lalu orang yang tercatat dalam sertifikat aset meninggal dunia, maka hal ini berpotensi adanya gugata dari ahli warisnya, padahal itu merupakan aset yayasan,” jelas Subiyanto.
Subiyanto melanjutkan, pengurus yayasan berkewajiban melaksanakan rapat pembina setiap lima tahun sekali untuk melihat apakah ada perubahan kepengurusan.
“Misalnya pengurusnya sudah meninggal dunia atau pengurusnya ada yang masuk daftar hitam, maka segera diganti,” lanjutnya.
Jika tidak melakukan rapat pembina, maka akan ada konsekwensi hukum yaitu disaat ingin melakukan tindakan hukum akan mengalami kendala karena legalitasnya telah kadaluarsa.
“Maka pengurus yayasan harus memperpanjang atau pemutakhiran data administrasi baik di notaris maupun Kemenkumham. Kalau legalitas sudah kadaluarsa, maka tidak bisa untuk memproses legalitas aset,” tegasnya.

Subiyanto menambahkan, setiap yayasan supaya patuh terhadap pajak baik SPT masa maupun SPT tahunan meskipun nihil tetap harus melapor.
“Legalitas yayasan dan aset merupakan hal yang penting untuk proteksi dari hal yang tidak diinginkan seperti gugatan sita jaminan pihak kedua maupun terjadinya duplikasi sertifikat,” imbuhnya.(m)